KONGRES NASIONAL KOMUNITAS SEJARAH 2018 : NUSANTARA KITA FOUNDATION SPONSORI PROYEK PENULISAN SEJARAH,BUDAYA DAN KEPERCAYAAN LOKAL

Minta Harsana, A.Par., M.Sc

Pada tanggal 26-28 Oktober kemarin, Nusantara Kita Foundation atau NKF mengikuti Kongres Nasional Komunitas Sejarah yang diselenggarakan di Padepokan Sapta Prabu, Desa Bringin, Kec. Badas, Kab. Kediri. Kongres Nasional ini diselenggarakan oleh komunitas sejarah dari Kediri, yaitu PASAK. Pada dua tahun yang lalu, kongres pertama telah dilaksanakan bersamaan dengan event Borobudur Youth Forum oleh Balai Konservasi Borobudur, di Magelang. Pengadaan kegiatan kongres ini didasarkan pada Undang-Undang No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No.11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mana diperlukan adanya kegiatan bersama antar komunitas yang berpotensi dalam Pelestarian Peninggalan Sejarah guna komunikasi dan koordinasi yang baik dalam mengemban amanah kedua Undang-Undang tersebut.
Dengan tag-line “Bersatu, Berkarya, Lestarikan Warisan Sejarah Nusantara”, kegiatan kongres berlangsung dengan dihadiri oleh puluhan komunitas yang tersebar dari Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, hingga Sulawesi. Bagian inti dari Kongres Nasional Komunitas Sejarah berada pada hari kedua dimana diselenggarakan diskusi dan sidang untuk membahas permasalahan sekaligus menentukan solusi yang perlu dilakukan baik oleh komunitas itu sendiri maupun oleh pemerintah sebagai mitra komunitas. Dengan dibagi menjadi dua komisi, yaitu komisi bidang pelestarian, pemeliharaan dan pemanfaatan dan komisi bidang advokasi, diperoleh sejumlah daftar tentang masalah yang dihadapi oleh komunitas sejarah secara umum beserta dengan solusi yang ditawarkan.
Selain itu, kongres juga membentuk presidium sebagai perwakilan dari seluruh peserta kongres yang hadir. Presidium I adalah Bapak Kris Aji A.W dari Gresik, Jawa Timur, Presidium II adalah Bapak Minta Harsana dari Sleman, DIY, dan Presidium III adalah Ibu Ratu Farah Diba yang berasal dari Depok, Jawa Barat. Sebagai tindak lanjut ke depan, dibentuklah Komunitas Sejarah Indonesia yang anggota nya terdiri dari para peserta kongres. Harapannya kedepan, akan terbentuk sebah koordinasi antar komunitas sehingga berbagai permasalahan tentang pelestarian peninggalan sejarah di Indonesia bisa terselesaikan.
Dari sekian banyak masalah yang dituliskan, salah satunya adalah usaha penerbitan data-data basis, sebagai acuan pemerintah pusat dan lokal agar dijadikan sebagai patokan kurikulum pengajaran baik di pusat maupun untuk muatan lokal. Sejauh ini, usaha untuk menerbitkan sejarah-sejarah lokal dalam sebuah buku yang memiliki nilai ilmiah yang bisa dipertanggung jawabkan memang masih sangat kurang. Selain masih sedikitnya sejarahwan-sejarahwan lokal maupun pegiat sejarah daerah yang bersedia untuk menuangkan pengetahuannya dalam bentuk tulisan, juga sulitnya untuk mendapatkan penerbit yang bersedia untuk membukukannya.
Nusantara Kita Foundation melalui Nusantara Institute telah mensponsori proyek penelitian dan penulisan buku tentang 1) Tradisi dan Budaya Nusantara, 2) Agama dan Kepercayaan Nusantara. Buku akan ditulis dalam format ensiklopedia maupun akademis ilmiah biasa. Proyek ini dilakukan dengan tujuan untuk melestarikan nilai-nilai ke-Nusantara-an agar generasi-generasi muda tidak kehilangan jati diri mereka sebagai bangsa Indonesia di masa depan. Karena budaya lokal merupakan budaya milik bersama yang pada akhirnya akan menyusun budaya bersama milik bangsa Indonesia.
Berikut ini adalah hasil Kongres Komunitas Sejarah 2018 :
Lampiran I
Hasil Keputusan Sidang Pleno Kongres Nasional 2 Komunitas Sejarah 2018KOMISI BIDAIIG PELESTARIAIT, PEMELIHARAAI\I DAN PEMANFAATAI\Pada prinsipnya usaha pelestarian, pemeliharan, dan pemanfaatan benda cadarbuday4 melibatkan kerjasama am;tara pemerintah4 komunitas-komunitas, dan masyarakatsecara bersama. Pola kerjasama ifu perlu dijalin secara sistematis, terprogram, menggunakanbasis ilmu dan media yang terus berkembang. Adapun beberapa bidang bisa dijabarkansebagai berikut.:

1. Bidang Produksi Pengetahuan Sejarah. Belum adanya forum komunikasi komunitas sejarah secara nasional di bawahKementerian Pendidikan dan Kebudayaan, semacam aplikasi berbasis android. Mengingat internet menjadi media yang paling efektif menghubungkan kepentingan komunitas dengan pemerintatr. Direkomendasikan untuk membentuk Forum Nasional Komunitas Sejarah. Belum adanya sosialisasi secara intensif/rutin dari instansi terkait yang bekerjasama dengan komtrnitas sejarah berkaitan tentang pemahaman terhadap UU Cagar Budaya dan UU Pemajuan Keludayaan (PK) Nomor 5 2 Afi dan stakeholder. seperti: Pengakuan komunitas sebagai mita dalam menjalankan amanah UU yang disebutkan, Belum adanya standarisasi metodologi dalam penulisan buku-buku sejarah, Belum optimalnya pembuatan pusat data base Cagar Budaya dari lembaga terkait (masing-masing komunitas), Sistem pelaporan pendataan Cagar Budaya yang belum terstandar dari masing-masing komunitas.

2. Bidang Deseminasi Pengetahuana. Kurangnya publikasi yang terpadu dan sinergis dalam pelestariari danperlindungan serta pemanfaatan oleh komunitas sejarah di seluruh Indonesia. Belum optimalnya pemanfaatan pusat data/database dari BPCB dan Komunitas; Usaha-usaha penerbitan data-data basis, sebagai acuan pemerintah pusat dan lokal agar dijadikan patokan kurikulum pengajaran baik di pusat maupun untuk rnuatanlokal; Data-data bisa disusun secara komprehensif, melibatkan sejarawan, antropolog,filologi, rnaupun sastra dan folklore; Belum optimalnya kompetensi komunitas dalam bidang sejarah; Kurangnya tentang bangunan cagar budaya bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agatrla dan kebudayaan; Komunitas bekerjasama dengan pemerintah dalam implementasi pengembangan desa wisata

3. Bidang Apresiasi Publik Terhadap Sejarah. Belum maksimalnya pemaafaatan data base dari masing-masing wilayah; Belum ada pola sistem kerjasama masing-masing komunitas & presidium, fonrm, asosiasi dan lain-lain-c. Behrm efektifitasnya komrmikasi kinerja di masing-masing wilayalud. Komunitas-komunitas mendapt kesemparan yang memadai dalam keterlibatannya pada pelestarian, pemberdayaan dan pemanfaatan cagar budaya.