Focus Grup Discussion Merdeka Belajar di Kampus Merdeka Bersama Dosen Tata Rias dan Dirjen Kemendikbud

FGD yang diadakan pada tanggal 28 Februari 2020 terdiri atas Maydison Ginting, Ph.D (Kepala Program Studi S1 Business Mathematics Universitas Prasetiya Mulya), Bill Duggan (Field Director READI Project), Maria Zefanya, M.Si (Moderator), Prof. Ir. Nizam, M.Sc, DIC, Ph.D (Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan), Julian Noor, MM, AAIK, AMRP (Direktur Utama PT. Asuransi Adira Dinamika), dan Elok Novita, M.Pd (Dosen Prodi Tata Rias UNY). Topik pembahasan pada FGD ini berhubungan dengan kegiatan magang mahasiswa di industri. Menurut Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi pengganti Permenristekdikti No 44 Tahun 2015 adalah besaran SKS hak merdeka belajar yaitu tiga semester yang terdiri atas : 1 semester di luar Prodi, di dalam Perguruan Tinggi setara dengan 20 SKS dan dua semester di luar kampus setara dengan 40 SKS. Kemeristekdikti sudah pernah mengundang para Rektor untuk membahas tentang Merdeka Belajar di Kampus Merdeka. Hingga saat ini masih lanjut sosialisasi ke kampus-kampus dan di berbagai media. Magang hanya salah satu jenis atau bentuk merdeka belajar, masih terdapat beberapa bentuk lain seperti mengajar di sekolah, program kemanusiaan, penelitian, dan lain sebagainya. Merdeka berarti bebas memilih.